Pemuda Bukan Obyek Kepentingan Politik

on Rabu, 23 Juni 2010


Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan dengan adanya RUU Kepemudaan akan menjadi momentum kebangkitan pemuda Indonesia yang berkarakter kebangsaan, bercirikan pemikir-pejuang sekaligus pembaharu, dan bukan hanya puas menjadi generasi peminta-minta.

“Character building para pemuda ini perlu terus dilakukan agar mereka memiliki komitmen kebangsaan,” ujar Sultan saat menjadi pembicara kunci dalam acara ‘Temu Konsultasi Publik dan Sosialisasi RUU Tentang Kepemudaan,’ Kamis (6/12) di Gedung Univercity Centre UGM. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Menurut Sultan, hanya dengan semangat kebangsaan itulah, generasi muda akan memiliki pijakan yang kuat dalam menjalankan perannya di tengah-tengah tarikan percaturan global.

“Saya berharap, pembinaan watak kebangsaan ini hendaknya secara khusus memperoleh perhatian dalam RUU tentang kepemudaan ini,” harapnya.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olah Raga Dr H Adhyaksa Dault, M.Si dalam pidato sambutannya yang dibacakan oleh Deputi Menpora Bidang Pemberdayaan Pemuda Drs Sakhyan Asmara M.SP mengemukakan bahwa pemuda merupakan bagian terbesar dari masyarakat Indonesia dan memegang peranan penting dalam proses kepemimpinan ke depan.

“Sekitar 80-an juta dari 200-juta penduduk indonesia berada dalam kategori usia pemuda, sehingga eksistensi pemuda sudah semestinya dijamin oleh konstitusi UUD 1945 berikut payung hukum lainnya yang bersifat permanen,” katanya.

Manifestasi dari jaminan Negara terjadap pemuda itu sendiri, kata Adhyaksa dalam bentuk jaminan kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, akses terjadap pendidikan dan memperoleh manfaat dari Iptek serta hak apresisasi seni dan budaya guna peningkatan kualitas hidup sesuai standar kesejahteraan umat manusia.

“Pemuda pun berhak memperoleh jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan diri secara utuh sebagi insan manusia yang bermartabat,” ujarnya.

Adhayaksa berharap melalui kegiatan temu konsultasi dan sosialisasi RUU kepemudaan ini akan mampu melahirkan pemikiran alternatif serta penguatan akademis terhadap substansi RUU kepemudaan.

Sementara itu, Dr Ir Akbar Tandjung yang menjadi nara sumber dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa pemuda dijadikan sebagai obyek yang bisa diatur dan digunakan sebagai kepentingan politik praktis padahal kata Akbar sudah saatnya pemuda ditempatkan sebagai subyek dengan kreativitas dan dinamika yang dimilikinya.

“Selama ini pemuda dilihat sebagai entitas yang mau diatur sehingga timbul kesan bahwa pemuda sebagi obyek. Sudah saatnya pemuda dijadikan sebagai subyek dengan diberikan wadah dan suasana yang kondusif,” katanya.

Mantan ketua DPR RI 1999-2004 ini sependapat jika pendidikan masih merupakan kunci dalam pembangunan SDM pemuda.

“Potensi yang dimiliki pemuda dapat menimbulkan sebuah kekuatan yang riil dan efektif, dan ini menjadi perhatian dalam penyusunan RUU ini, sulit dihindari jika tidak ada definisi jelas tentang pemuda itu sendiri,” katanya.

Diakui Akbar, pemuda tetap saja memiliki berbagi macam kepentingan dan interes, namun jangan hanya melihat interes mereka hanya di bidang politik belaka.

“Semangat kepeloporan dan kepemimpinan serta kewirausahawan perlu diperhatikan dalam membangun kepemudaan ke depan,” jelas pendiri KNPI tahun 1973 ini. (Teks asli diambil dari www.ugm.ac.id : Humas UGM/Gusti Grehenson)

0 komentar:

Posting Komentar